Kamis, 11 Agustus 2011

Pasal-Pasal Terkait Sepeda pada UU Nomor 22 Tahun 2009




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25


(1)  Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

a.
b.
c.
...
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;


Pasal 45


(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

a.
b. lajur sepeda;

Pasal 62


(1)  Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2)  Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106


(1) ......
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 122


(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.


(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.


Pasal 123


Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Pasal 284


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 310

(1)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).

(2)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).

(4)      Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).

Pasal 311

(1)      Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan
Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah).
(3)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah).
(4)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak
menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,
atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Tips Night Rider (Niteride di Bulan Puasa)


Bersepeda merupakan aktivitas yang sangat menyenangkan apalagi di lakukan bersama teman-teman satu club atau komunitas. Aktivitas berspeda akhir-akhir ini memang sedang menjamur di setiap sudut kota di seluruh tanah air. Bahkan di bulan puasa ini banyak orang yang tetap bersepeda, mereka tetap bersemangat mengkayuh sepeda sambil menjalankan ibadah puasa.

Yang tidak kalah menarik adalah acara Night Rider di malam bulan puasa. Night Rider adalah aktivitas bersepeda pada malam hari, biasanya dilakukan rame-rame dari satu titik start ke satu titik tujuan untuk finishnya. Night Rider sangat di gemari para pencinta sepeda, mereka biasanya melakukan NR (Night Rider) setelah shalat Tarawih, mereka berkumpul dan beramai-ramai naik sepeda menimakti indahnya malam hari. Nah bagi Anda yang suka dan punya keinginan untuk melakukan NR berikut ini saya punya tips jitu buat Anda biar acara NR lancar, menyenangkan dan aman:
  1. Cek fisik Anda apakah dalam keadaan sehat dan bugar untuk melakukan aktivitas bersepeda di malam hari.
  2. Pelajari rute yang ditawarkan, apakah Anda sanggup mengikutinya? Cari tahu kejelasan titik temu (kumpul) untuk awal start, dan titik finishnya.
  3. Cek sepeda Anda apakah sudah siap pakai atau perlu disetting ulang beberapa komponen seperti, rem, pemindah gigi, ban, rantai dlsb.
  4. Kenakan perlengkapan safety bersepeda, seperti helm, sarung tangan dan kacamata (pilih lensa warna kuning, karena lensa warna kuning membantu kita melihat lebih jelas objek di depan kita, menurut para ahli mata kita membutuhkan warna sedikit warna kuning saat melihat di malam hari, karena warna kuning punyai nilai CRI = Color Rendering Index yang sangat tinggi untuk di tangkap mata kita di malam hari)
  5. Lengkapi sepeda Anda dengan lampu khusus sepeda dengan model kedip-kedip di depan dan belakang, biar lebih menarik dan cantik Anda bisa memasang lampu kelap-kelip warna warni, di samping bisa membantu pengendara lain untuk lebih waspada dengan keberadaan sepeda Anda, sepeda Anda tentunya jadi kelihatan keren.
  6. Bawalah toolkits (kunci-kunci sepeda) untuk berjaga-jaga jika terjadi masalah dengan sepeda Anda atau teman Anda, seandainya Anda tidak faham dan mengerti cara memperbaiki sepeda dengan membawa toolkits sendiri, niscaya teman Anda bisa membantu memperbaikinya.
  7. Bawalah ban dalam cadangan dan pompa tangan, hal ini sangat penting jika tiba-tiba terjadi ban pecah di malam hari Anda tidak perlu panik mencari tukang tambal ban, Anda bisa menggantinya sendiri atau minta bantuan teman yang sudah lebih mahir.
  8. Pilih pakaian/kaos yg berwarna terang dan memantulkan cahaya saat melakukan NR, pakaian terang lebih safty, karena bisa terlihat dari jauh saat di malam hari, jika di rasa perlu pakailah rompi (safety night) berwarna hijau muda dan bereflektor, jika kota di daerah Anda bersuhu dingin pakailah baju hangat/jaket.
  9. Pakailah sepatu model tertutup, agar kaki Anda lebih aman dan tentunya mengkayuh sepeda dengan memakai sepatu terasa lebih nyaman.
  10. Bawalah minuman agar Anda tidak sampai kehausan dan dehidrasi, bawa cemilan seperti coklat dan makanan manis, coklat dan makanan manis bisa cepat di serap tubuh saat kita membutuhan asupan energy extra saat bersepeda, sehingga Anda tidak mudah kelelahan.
  11. Sebelum mengikuti acara NR pastikan keluarga Anda mengetahui rencana Anda, jangan membuat  gelisah keluarga, pastikan dan yakinkan kepada keluarga acara NR aman dan menyenangkan.
  12. Jangan membawa barang-barang berharga dan perhiasan berlebih untuk menghindarkan Anda dari tindak kejahatan.
  13. Saat berangkat ke titik kumpul (TiKum) pastikan jalan yang Anda lalui aman, tidak rawan kejahatan. Dan saat acara NR selesai, terus Anda membubarkan diri dan hendak pulang ke rumah pastikan perjalanan Anda menuju rumah lewat jalur aman dan tidak rawan kejahatan.
  14. Sebelum dan sesudah NR, berdoa dan berucap syukur kepeda Tuhan YME atas segala berkah kesehatan, kebugaran, malam yg indah, teman-teman yang baik dlsb.


Demikian Tips sederhana semoga bermanfaat, selamat berpuasa dan selamat menikmati Night Rider.

Sumber foto : google.images.


Senin, 08 Agustus 2011

bikeminton

Yaappss..
Bikeminton istilah yg kami gunakan. G usah aneh...sama aja kok, olahraga menepuk bulu ayam yg dilakukan segerombolan maniak sepeda lipat kota tasikmalaya...hehe

Acara lumayan dadakan ini, diadakan sesudah tarawihan..sekitar jam 20.00. setelah diawali dengan buka bersama. acara ini sekaligus test drive lapangan sebelum nantinya dipblish ke khalayak ramai...halah...

Lumayan gempor sih, karena memang tidak semuanya terbiasa dengan permainan ini. ada yg sudah sejak lama tidak bermain, contohnya admin. meski tiap hari gowes tp tetep saja ngos2an saat mengejar sang bulu. Insyaalloh acara ini akan terus dilaksanakan setiap selasa atau rabu (maklum belum dapat jadwal tetap) pukul 20.00 s/d tutup di GOR Narayana  Bumi Resik Panglayungan punya nya kang Noves suaminya Teh Silvy (meni lengkap).

Oke deh...see u there...

Minggu, 07 Agustus 2011

CFD @ramadhan....week 1

Sales Promotion Boy
Hari ini adalah pertama kali CFD diadakan di bulan puasa. banyak yg bertanya adakah CFD di bulan puasa??mmmm jujur aja, kami ga tau..yg pasti ada atau ga ada, kami bakal terus bersepeda. masak sih sebulan musti libur sepedaan.

koleksi terbaru. element fixi
Dikarenakan kecil kemungkinan untuk sepedaan keliling kota, akhirnya diputuskan untuk berdagang aja. Dagang apa?? yaa ga jauh..dagang sepeda dan kelengkapan lainnya. naah kebetulan admin mendapatkan kiriman seli baru  yg unyu unyu... jadi yaa sekalian aja dagang disana.

Jam 6.30 dah standby di HZ...tapi apalah daya...sangat sepi sekali..rupanya kebanyakan orang memilih untuk tidur di balik selimut hangat di udara dingin yg teramat sangat yg beberapa hari ini melanda kota tasik. ada beberapa pesepda yg dengan setia nongkrong di CFD...yap...hanya nongkrong saja...karena takut lemes kalo harus olahraga sepeda spt biasa.

Alhamdulillah satu persatu KONSLET dateng. Pras dengan setia membantu unload seli dagangan dari APV. lumayan....1 APV muat 7 sepeda...sesaat setelah dipajang, seli ini langsung mencuri perhatian. banyak pertanyaan dari para pengunjung. baik tentang seli yg dijual maupun tentang dunia sepeda umumnya. Sangat menarik perbincangan yg ada...meski blm ada yg beli, tapi beberapa nampak tertarik. yaaa...yg penting CFD rame...